Cara Daftar Online Penerima Set Top Box TV Digital Gratis Kominfo Gunakan NIK KTP

- 4 Desember 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Inilah cara mendaftar penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo menggunakan NIK KTP.

Masyarakat dapat mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing. 

Ada bantuan berupa alat Set Top Box gratis dari Kominfo yang bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog di rumah.

 

Kominfo akan memberikan bantuan alat Set Top Box (STB) gratis untuk menyaksikan siaran TV digital kepada pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Set Top Box Total 6,8 Juta Akan Dibagikan Kominfo, Ini Syarat Dapat STB TV Digital Terbaru

Adapun syarat dan cara daftar sebagai penerima Set Top Box (STB) sudah dijelaskan dalam artikel ini.

Ternyata daftar menggunakan NIK KTP bisa dilakukan secara online, tanpa harus antre.

Lalu bagaimana cara daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo secara online dengan pakai NIK KTP?

Sebelumnya siapkan dulu NIK KTP saja dan langsung simak cara daftar jadi penerima STB TV digital dari Kominfo berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Migrasi TV Digital Terbaru, Lengkap Cara Daftar Set Top Box Kominfo

NIK KTP memang diperlukan agar bisa terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo yang hanya akan diberikan pada masyarakat yang namanya tercantum di aplikasi Cek Bansos.

Gunakan NIK KTP dan lakukan usulan penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang bakal disalurkan secara bertahap jelang migrasi TV digital 2022.

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pmeerintah.

Kebijakan migrasi dari TV digital ke TV analog oleh pemerintah saat ini tengah berjalan sehingga Kominfo gencar mengajak masyarakat Indonesia untuk beralih ke TV digital dan menggunakan Set Top Box (STB).

Kominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.

Bagi yang belum tahu, Set Top Box (STB) adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.

Bagi Masyarakat yang ingin mendapat bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo.

Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Adapun cara usul bansos Set Top Box secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Segera daftarkan diri Anda sebagai calon penerima Set Top Box gratis dari Kominfo karena syarat dan caranya sangatlah mudah.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x