Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Seluruh Kabupaten atau Kota di Jawa Barat

- 2 Desember 2021, 13:30 WIB
ILUSTRASI/Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Seluruh Kabupaten atau Kota di Jawa Barat
ILUSTRASI/Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Seluruh Kabupaten atau Kota di Jawa Barat /PIXABAY/geralt

Media Magelang –Simak daftar lengkap dan terbaru UMP dan UMK di tahun 2022 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMR atau UMP di Indonesia, tak terkecuali Jawa Barat.

Kenaikan UMR dan UMK ini juga akan mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Jawa Barat.

Anda dapat menemukan daftar lengkap UMK di Kabupaten dan Kota Jawa Barat di artikel ini.

Baca Juga: Berapa Besaran UMR 2022? Berikut Daftar UMP 2022 Se-Indonesia Terbaru

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen yaitu menjadi Rp 1.841.487,31.

Penting untuk tahu besaran UMP dan UMK 2022 ini karena akan berkaitan dengan gaji atau upah minimal yang akan diterima oleh para pekerja/buruh di Jawa Barat.

Bagi Anda para pekerja/buruh bisa cek besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat melalui daftar yang akan dibagikan di artikel ini ini.

Terkait daftar besaran UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja pada Selasa 30 November 2021 malam.

Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, serta rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan pada tim Humas di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap dan Terbaru UMR serta UMK 2022 untuk Semua Kabupaten atau Kota di Yogyakarta, Resmi!

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” kata dia.

Setiawan menegaskan bahwa tugas Gubernur Jawa barat hanya sebatas UMK saja, dan tidak dapat merevisi atau mengoreksi terkiat rekomendasi yang disampaikan oleh para bupati/walikota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelas Setiawan.

Lebih rinci, berikut adalah daftar besaran UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2022:

1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93

5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57

6. UMK Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

7. UMK Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

8. UMK Kota Bandung Rp 3.774.860,78

9. UMK Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

10. UMK Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

11. UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67

12. UMK Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67

13. UMK Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

14. UMK Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08

15. UMK Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40

16. UMK Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01

17. UMK Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15

18. UMK Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67

19. UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46

20. UMK Kota Cirebon Rp 2.304.943,51

21. UMK Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

22. UMK Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

23. UMK Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92

24. UMK Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

25. UMK Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

26. UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08

27. UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa besaran UMK Jawa Barat 2022 di atas hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, maka pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Jawa Barat 2022 sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut.

Demikianlah informasi terkait daftar besaran UMP dan UMK 2022 untuk semua kabupaten atau kota di Jawa Barat.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah