Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Level 3 Saat Libur Nataru 2022, Begini Aturan Naik Pesawat hingga Mobil Pribadi

- 4 Desember 2021, 06:55 WIB
Jadwal baru perjalanan KA Bandara YIA dari Stasiun Yogyakarta menuju Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo
Jadwal baru perjalanan KA Bandara YIA dari Stasiun Yogyakarta menuju Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo /PR TASIKMALAYA/ Andrian Rochmansyah Pratama

Media Magelang – Ada beberapa ketentuan syarat perjalanan terbaru PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang harus dipenuhi.

Simak syarat perjalanan terbaru menggunakan pesawat, kereta api hingga mobil pribadi saat PPKM Level 3 pada libur Nataru.

Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia serta membuat aturan syarat perjalanan terbaru pada saat Nataru agar menekan angka kenaikan Covid-19.

Peraturan perjalanan pada PPKM Level 3 tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat, kereta api, hingga kendaraan pribadi saat libur Nataru.

Berikut syarat perjalanan terbaru PPKM Level 3 saat Libur Nataru untuk pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kendaraan pribadi:

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin

2. Wajib menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagipelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil  tes negatif PCR H-3 untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasikereta api, kapal laut, mobilpribadi, sepeda motor, dan 

4. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

5. Tetapmenjaga protokol kesehatan yang ketat denganmemakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Aturan PPKM Level 3 ini sebagai antisipasi dan upaya mencegah kenaikan penyebaran Covid-19 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Tetap Bisa Masuk Mall Selama PPKM Level 3 Libur Nataru, Tapi Wajib Patuhi 8 Aturan Ini

PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat Nataru akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 januari 2022.

Selain aturan syarat perjalanan pada PPKM Level 3 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga diri dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat secara individu.

Tempat-tempat umum serta tempat wisata juga dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.

Itulah syarat perjalanan terbaru yang harus dipatuhi saat PPKM Level 3 pada libur Nataru untuk perjalanan dengan moda transportasi umum serta kendaraan pribadi.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah