Salah satu aturan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri adalah terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal pada Tahun 2021.
Aturan PPKM Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 dan mulai dilaksanakan pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain itu, pemerintah pun memutuskan para ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN untuk tidak melakukan cuti di akhir tahun.
Baca Juga: Mau Masuk Mal di Libur Nataru saat PPKM Level 3? 8 Aturan Ini Wajib Diperhatikan
Hal tersebut ditujukan agar jumlah mobilisasi masyarakat tidak meningkat sehingga berpotensi akan adanya kasus tambahan Covid 19.
Kemudian, tujuan adanya aturan Inmendagri tersebut yakni untuk menekan terjadinya kerumunan yang menjadi salah satu alasan lonjakan kasus positif Covid-19.
Oleh karena itu sangat diharapkan bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Level 3 yang ada dan mengikuti Inmendagri yang telah disepakati, termasuk aturan dalam melakukan kegiatan ibadah Natal Tahun 2021.
Dilansir Media Magelang dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut aturan pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 selama PPKM level 3 saat Nataru berdasarkan Inmendagri:
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Daerah.
2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: