Aturan Ibadah Natal 2021 yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Nataru 2022

- 4 Desember 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi/Aturan Ibadah Natal 2021 yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Nataru 2022
Ilustrasi/Aturan Ibadah Natal 2021 yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Nataru 2022 /Dok PMJ News.
  • Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,
  • Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Mayarakat yang ingin melakukan ibadah Natal 2021 diharapkan untuk memperhatikan aturan PPKM Level 3 sesuai dengan yang ada di Inmendagri, jelang libur Nataru tersebut.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x