Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Kominfo, Bisa Nonton TV Digital Tanpa Ganti Antena UHF

- 7 Desember 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi Antena UHF
Ilustrasi Antena UHF /Hans Braxmeier/PIXABAY/Hans

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Kominfo

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Jika sudah memenuhi tiga syarat diatas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Ada dua cara untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Yang pertama adalah dengan daftar melalui aplikasi Cek Bansos, cara sebagai berikut:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Jika mendaftarkan diri melalui aplikasi dirasa terlalu sulit, anda juga bisa mendaftarkan diri anda secara langsung.

Yang kedua adalah secara langsung dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dengan memperlihatkan NIK dan KTP untuk mendaftar ke dalam data perangkat daerah di bidang sosial.

Nantinya anda akan tunjukan cara untuk mendaftar sebagai penerima perangkat. Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Pemerintah yang nantinya akan memberikan STB gratis melalui Pemerintah Daerah (Pemda) atau perusahaan penyelenggara multipleksing.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan melalui Kantor Pos atau secara langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun depan.

Dengan adanya pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo maka masyarakat kurang mampu tidak perlu membeli antena atau mengganti unit televisi agar tetap bisa menonton tayangan kesukaan di TV digital. ***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah