Menjelang Nataru Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

- 8 Desember 2021, 07:35 WIB
Aturan PPKM Level 3 selama Natur dibatalkan oleh pemerintah, seperti diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Aturan PPKM Level 3 selama Natur dibatalkan oleh pemerintah, seperti diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden /

Media Magelang - Menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022, pemerintah resmi membatalkan PPKM Level 3 secara merata di semua wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inventasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di laman Kemenko Marves.

Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 Nataru awalnya akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

“Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," jelasnya , dikutip dari Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut menyampaikan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Menurutnya, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Periode Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia Batal, Ini Alasan Lengkapnya

Meskipun PPKM Level 3 Nataru dibatalkan, pemerintah tetap menerapkan peraturan ketat saat keluar rumah atau perjalanan jauh sebagai berikut ini.

1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.- Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan laut.

2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Pemerintah pun memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment), serta mempercepat vaksinasi hingga akhir 2021.

Adapun aturan detail mengenai perayaan Nataru akan dituangkan pada Inmendagri terbaru dan aturan lainnya yang terkait dengan Nataru.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x