Pakai NIK KTP untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 9 Desember 2021, 09:55 WIB
Pakai NIK KTP untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Pakai NIK KTP untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftarnya /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Berikut akan dijelaskan soal syarat dan cara mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.

Masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa daftar jadi calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo diberikan untuk masyarakat kurang mampu agar bisa ikut menonton siaran TV digital.

Seperti yang diketahui, Kominfo saat ini tengah dalam proses migrasi dari TV analog ke TV digital yang ditargetkan rampung pada November 2022.

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Kemensos, Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bagi Masyarakat

Kominfo akan membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap kepada masyarakat mulai tahun 2022.

Pembagian Set Top Box (STB) nantinya akan dilakukan hingga akhir tahun 2022, sejalan dengan proses migrasi TV digital.

Bagi pemilik TV analog yang belum mempunyai alat Set Top Box (STB) bisa ikuti cara berikut ini untuk mendaftarnya.

Nantinya Kominfo akan memberikan STB gratis kepada pemilik TV analog yang membutuhkan bantuan.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah