6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis Siap Dibagikan Kominfo, Ikuti Cara Mudah Daftar Berikut Ini

- 10 Desember 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang – Berikut cara mudah untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan kepada 6,7 juta penerima.

Kominfo akan memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) dengan cara mengikuti daftar dengan mudah yang akan dijelaskan di artikel ini.

Set Top Box (STB) gratis ini akan diberikan kepada 6,7 juta penerima yang dibagikan oleh Kominfo.

Baca Juga: Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara ini, Bisa Nonton TV Digital

Set Top Box (STB) gratis ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk memberikan kesempatan masyarakat yang kurang mampu agar bisa ikut menikmati tayangan yang lebih baik lagi.

Sehingga pembagian bantuan berupa Set Top Box ini akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa fungsi dari STB ini adalah untuk membantu masyarakat terkhusus yang kurang mampu untuk menikmati tayangan TV yang lebih bersih, suara yang jelas dan jernih.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2022, Salah Satunya Ada Set Top Box (STB) Kominfo

Untuk yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) bisa ikuti cara mudah berikut untuk mendaftarnya.

Masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan dari Kominfo ini dilakukan sampai November tahun 2022 dan juga menjadi batas akhir migrasi TV digital di seluruh Indonesia.

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendaftar dan mendapatkan Set Top Box yang akan dibagikan Kominfo.

Sehingga semua kalangan masyarakat terkhusus yang kurang mampu akan tetap bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo yang akan dibagikan 6,7 juta tersebut.

Dikutip dari laman resmi Kominfo dalam siaran persnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi warga yang kurang mampu.

Kemudian, Menteri Johny pun menuturkan bersama lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

Adapun kebijakan ini dibuat untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan.

Terdapat tiga tahapan dalam pemberlakuannya dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Mengingat hal tersebut, alangkah lebih baiknya bagi masyarakat yang membutuhkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini untuk segera melakukan pendaftaran dengan mengikuti cara mudah daftar dalam artikel ini.

Untuk itu, ikuti cara berikut yakni berupa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) tersebut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga atau masyarakat yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Untuk itu, terdapat dua cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cara yang pertama ialah dengan mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi.

Adapun cara daftar untuk mendapatkan Set Top Box gratis, ikuti langkah dibawah ini:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore ponsel anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru (register), jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos berupa Set Top Box (STB)).

Namun apabila terjadi kendala dan kesulitan, anda masih bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dan jangan lupa membawa KTP dan NIK untuk diperlihatkan.

Tak perlu khawatir, disana anda akan diberitahu cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo ini.

Rencananya pembagian Set Top Box ini akan dilakukan sampai Tahun Depan dan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital.

Demikian cara mudah daftar untuk bisa kebagian 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah