Bagi pendidik di jenjang pendidikan PAUD, SD, dan Menengah, syaratnya adalah:
1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor ponsel aktif
Sedangkan persyaratan bagi dosen, adalah:
1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
3. Memiliki nomor ponsel aktif
Jika peserta didik atau pendidik memenuhi persyaratan tersebut, maka otomatis akan mendapatkan kuota internet gratis ini.
Selain itu, bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek bulan Desember 2021 akan kembali diberikan kepada nomor telepon yang sebelumnya juga mendapat bantuan di bulan November.
Besaran Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Bulan Desember
Berikut besaran kuota internet gratis Kemendikbud bulan Desember tahun 2021, yaitu: