Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo Agar Bisa Nonton TV Digital

- 12 Desember 2021, 11:31 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

Baca Juga: Ada 6,7 Juta Set Top Box Gratis Kominfo Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital, Daftarnya Pakai Ini

Diagendakan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini diagendakan akan dibagikan sampai Tahun 2022 mendatang.

Terdapat tiga tahapan dalam pemberlakuannya dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Hal ini justru seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat terkhusus yang kurang mampu guna mendapatkan STB gratis dari Kominfo.

Untuk itu simak baik-baik perihal persyaratan yang merupakan cara awal agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga atau masyarakat yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah