Media Magelang - Para penerima BSU bisa cairkan Subsidi Gaji dari Kemnaker lewat Burekol hingga 15 Desember 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batasan waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Burekol, yakni hingga 15 Desember 2021.
Burekol hanya digunakan bagi penerima BSU tahap 5 tahun 2021 yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.
Adapun pencairan dana BSU 2021 tahap 5 sebesar Rp1 juta akan langsung disalurkan ke rekening Bank Himbara milik penerima sesuai jadwal.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta untuk 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek Nama Anda di Kemnaker!
Diketahui pencairan bantuan ini memiliki batas waktu tertentu, dana BSU tahap 5 yang cair lewat Burekol bisa hangus jika tidak segera diaktivasi.
Hal ini membuat karyawan harus lekas memproses pencairan BSU tahap 5 atau jika tidak maka dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.
Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Walau begitu tidak semua pekerja paham cara pencairan BSU tahap 5 dengan cara Burekol di Bank Himbara.