Mudah! Begini Cara Daftar Bantuan Set Top Box TV Digital dari Kominfo, Cukup Pakai NIK KTP

- 14 Desember 2021, 08:35 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

Media Magelang - Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo bisa Anda dapatkan dengan mendaftar menggunakan NIK KTP.

Pemberian bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo berkaitan dengan program migrasi TV digital se-Indonesia.

Ada 6,7 juta Set Top Box gratis yang siap dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo demi suksesnya program tersebut.

Jika ingin mendapatkannya, Anda bisa daftarkan diri menggunakan NIK KTP, baik secara online atau offline.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Penerima Bisa Nonton Siaran TV Digital Pakai STB

NIK KTP merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk usul jadi penerima STB TV digital gratis dari Kominfo.

Akan tetapi, Kominfo hanya akan memberikan STB TV digital gratis kepada pemilik TV analog yang membutuhkan bantuan dan berada di wilayah terdampak ASO (Analog Switch Off).

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tentunya bagi masyarakat yang ingin masuk dalam daftar penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Selain syarat akan di jelaskan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah