Media Magelang - Berikut ini cara jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo.
Untuk mendapatkan STB Kominfo, wajib lakukan daftar bantuan sosial dari Kominfo berupa Set Top Box gratis untuk nonton TV digital.
Untuk daftar bantuan Set Top Box Kominfo salah satunya yaitu dengan cara usul online di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dijamin Bisa Nonton TV Digital
Saat daftar online bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo lewat aplikasi Cek Bansos, warga akan diminta data NIK KTP miliknya.
NIK KTP akan digunakan mencocokkan apakah nama Anda telah terdaftar DTKS Kemensos agar bisa mendapat Set Top Box Kominfo gratis.
Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.
Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.