Cara Daftar DTKS Kemensos, Syarat Dapat Bansos Tahun 2022 dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 16 Desember 2021, 09:31 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos, Syarat Dapat Bansos Tahun 2022 dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cara Daftar DTKS Kemensos, Syarat Dapat Bansos Tahun 2022 dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Kominfo juga menggunakan data di DTKS Kemensos tersebut dalam menentukan calon penerima Set Top Box gratis.

Kelompok masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Bantuan STB Ini Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital Tahun 2022

Sehingga pengecekan data pada laman cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima bansos.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah