Cara Cek Siswa Penerima Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK di pip.kemdikbud.go.id, Cukup Pakai HP Siapkan NISN Dulu!

- 17 Desember 2021, 13:31 WIB
Cara Cek Siswa Penerima Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK di pip.kemdikbud.go.id, Cukup Pakai HP Siapkan NISN Dulu!
Cara Cek Siswa Penerima Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK di pip.kemdikbud.go.id, Cukup Pakai HP Siapkan NISN Dulu! /pip.kemdikbud.go.id

Media Magelang - Berikut cara cek siswa penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di pip.kemdikbud.go.id.

Adapun cara cek siswa penerima dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di pip.kemdikbud.go.id cukup pakai HP dengan siapkan NISN dulu.

Apabila sudah siapkan NISN, bisa ikuti cara cek siswa penerima dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di pip.kemdikbud.go.id berikut ini.

Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK kembali cair bulan Desember 2021.

Baca Juga: Buka pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021

Perlu diketahui besaran dana bantuan PIP 2021 bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK ini berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Proses pencairan dana bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini bisa dilakukan secara perorangan ataupun kolektif.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada anak sekolah dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin.

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, PIP diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran bantuan yang akan diterima akan berbeda, tergantung jenjang pendidikan penerima, yaitu Rp450 ribu untuk SD/Paket A, Rp750 ribu untuk SMP/Paket B, dan Rp1 juta untuk SMA/SMK/Paket C semua itu akan diterima oleh penerima per tahun.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut akan disalurkan melalui dua bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 Cek di Laman pip.kemdikbud.go.id

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Sebelum itu, cek terlebih dahulu nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara berikut ini:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol "Cari"

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan. Jika tertulis sebagai penerima PIP, maka bisa datang ke bank yang ditunjuk untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Berikut adalah alur pencairan atau pengambilan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Secara perorangan, yaitu dilakukan langsung oleh peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.

Khusus penerima PIP jenjang SD, maka wajib didampingi orangtua, dengan membawa syarat berupa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP orang tua/wali dan KK.

Jika belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, maka KTP orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua/wali peserta didik.

Sedangkan bagi penerima PIP jenjang Sekolah Menengah bisa langsung mengambil dana bantuan PIP di bank yang dituju dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.

Kemudian, penerima bantuan PIP entah itu siswa langsung ataupun orang tua/wali harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang telah disediakan.

2. Secara kolektif, yaitu pencairan yang dilakukan secara berbarengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, bisa oleh kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa.

Jika ingin melakukan aktivasi akun atau penarikan dana PIP, syarat yang harus disiapkan yaitu surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.

Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Pencairan PIP dengan cara kolektif ini hanya bisa dilakukan apabila terjadi situasi seperti:

- Lokasi penerima PIP jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi

- Adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi

- Terjadi situasi khusus seperti penerima PIP sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.

Demikian cara cek siswa penerima dana PIP SD, SMP, SMA, dan SMK cukup pakai HP di pip.kemdikbud.go.id, siapkan NISN dulu.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah