Kominfo Siapkan 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB), Daftar Pakai Cara Ini

- 18 Desember 2021, 06:20 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Segera lakukan pendaftaran untuk memperoleh Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Pemerintah telah menyiapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo.

Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis. 

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, khusus bagi penerima.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan Set Top Box (STb) Kominfo Gratis

Set Top Box gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.  

Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki. 

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah