Kominfo Bagikan Secara Gratis 6,7 Juta Set Top Box (STB) Agar Bisa Nonton TV Digital, Begini Caranya

- 20 Desember 2021, 10:15 WIB
Sebanyak Ini Kominfo Bagikan Secara Gratis Set Top Box (STB).
Sebanyak Ini Kominfo Bagikan Secara Gratis Set Top Box (STB). /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Dalam artikel ini, anda akan diberitahu cara apa saja untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Sebelum menuju cara untuk bisa mendapatkan STB, berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi anda yang ingin dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga atau masyarakat yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Untuk itu, terdapat dua cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cara yang pertama ialah dengan mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi.

Adapun cara agar bisa mendapatkan Set Top Box gratis, ikuti langkah dibawah ini:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore ponsel anda
  2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
  3. Pilih menu Buat Akun Baru (register), jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password
  4. Pilih Tambah Usulan
  5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
  6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos berupa Set Top Box (STB)).

Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan diri secara online, anda masih bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dan jangan lupa membawa KTP dan NIK untuk diperlihatkan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah