Daftar DTKS Kemensos 2022 Lewat HP, Dapatkan Bantuan PKH dan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 20 Desember 2021, 16:57 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

Media Magelang – Berikut penjelasan mengenai cara daftar DKTS Kemensos untuk tahun 2022 melalui HP agar bisa mendapatkan bantuan PKH dan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos merupakan sebuah wadah yang diberikan pemerintah untuk program penyaluran bantuan seperti PKH dan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Dalam hal ini, Kominfo juga menggunakan DTKS Kemensos sebagai data untuk penyaluran STB yang akan dibagikan hingga tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar PKH di DTKS Kemensos, Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Sebenarnya terdapat bantuan lain yang bisa didapatkan dari pemerintah melalui DTKS Kemensos, yakni BST dan BNPT.

Kedua jenis bantuan tersebut pun akan disalurkan berdasarkan data yang sudah tersimpan di DTKS Kemensos.

Dalam artikel ini, anda akan diberitahu cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos tahun 2022.

Terdapat dua cara dalam mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos untuk 2022 ini.

Baca Juga: Intip Besaran Rincian BLT Program Indonesia Pinta (PIP) Tahun 2021 SD, SMP dan SMA/ SMK

Cara tersebut ialah bisa dilakukan secara online lewat HP dan offline dengan mendatangi desa atau kelurahan setempat.

Untuk lebih jelasnya berikut cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa dapat bantuan dari Kemensos.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP kamu
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan Bansos di DTKS Kemensos secara online lewat HP.

Tapi apabila anda mengalami kesulitan dalam mendaftar diri di DTKS Kemensos secara online, berikut cara offline yang bisa anda ikuti untuk mendaftar Bansos DTKS Kemensos.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan memilih salah satu cara daftar di atas, besar kemungkinan anda mendapatkan bantuan dari Kemensos yang salah satunya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Namun teruntuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan STB dari Kominfo, masyarakat penerima bantuan harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS Kemensos, nantinya akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian penjelasan mengenai daftar Kemensos 2022 melalui HP agar bisa dapat bantuan PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah