Media Magelang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan tes PCR dengan harga terjangkau untuk pengguna kereta api.
Layanan tes PCR oleh PT KAI yang bisa digunakan pengguna kereta api ini berlaku mulai tanggal 23 Desember 2021.
Pada tahap awal, PT KAI akan menyediakan tes PCR di 17 stasiun. Nantinya secara bertahap akan menyusul di stasiun lainnya.
Harga tes PCR yang ditetapkan oleh PT KAI yaitu sebesar Rp195.000. Kegiatan ini berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Hari Ini 1 November 2021, Tak Perlu Tes PCR Untuk Naik Pesawat Terbang
VP Public Relation KAI, Joni Martinus mengatakan, layanan tes PCR di stasiun merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada penumpang selama periode libur Nataru.
“Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember,”ujar Joni.
Merujuk Surat Edaran Kementrian Perhubungan No 112 Tahun 2021, tentang Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Kerata Api, disebutkan untuk sayarat jarak jauh adalah:
a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.