Syarat Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos Gratis Pemerintah

- 27 Desember 2021, 11:08 WIB
Inilah syarat dan cara daftar DTKS Kemensos.
Inilah syarat dan cara daftar DTKS Kemensos. /Tangkap Layar/DTKS Kemensos

Media Magelang - Terdaftar di DTKS Kemensos harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemetintah.

Melalui data di DTKS Kemensos, pemerintah akan salurkan beberapa bansos sekaligus kepada warga.

Adapun seluruh warga yang terdata di DTKS Kemensos haruslah masyarakat tidak mampu atau miskin.

Baca Juga: Syarat Dapat Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Ikuti Daftar DTKS Kemensos Disini

Namun tak jarang ditemui masih banyak warga yang belum terdata di DTKS Kemensos, sehingga mereka tidak memperoleh bansos.

Lantas bagaimana cara daftar di DTKS Kemensos agar nantinya dipilih sebagai penerima bansos?

Terdapat beberapa syarat untuk jadi penerima bantuan sosial dari pemerintah, salah satunya adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Pastikan data diri Anda terdaftar dalam DTKS kemensos dan dapatkan manfaat dari pemerintah berupa dana bantuan sosial maupun bantuan pangan.

Baca Juga: Cukup NIK KTP dan HP, Begini Daftar Mudah Jadi Penerima Bansos 2022 di DTKS Kemensos

Untuk mendaftar di DTKS Kemensos cukup siapkan NIK KTP saja dan bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Dikabarkan akan diadakan banyak bantuan sosial yang dibagikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Diantaranya akan ada bantuan berupa bansos PKH, Kartu Sembako, Set Top Box (STB), dan banyak bantuan lainnya dari pemerintah.

Namun apabila nama Anda belum terdaftar dalam data di DKTS Kemensos, Anda bisa mengajukan diri dengan mengikuti langkah berikut:

Daftar DTKS Secara Online


1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Daftar DTKS Secara Langsung


1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke kantor desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Itulah tadi cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos di tahun 2022, termasuk ada juga Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Seluruh warga miskin bisa mengikuti langkah mendaftar DTKS Kemensos tersebut jika memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah