Siapkan NIK KTP dan HP , Bisa Lakukan Pendaftaran Bantuan Sosial Tahun 2022

- 28 Desember 2021, 12:15 WIB
Ilsutrasi penerima bantuan sosial yang cair hingga tahun 2022.
Ilsutrasi penerima bantuan sosial yang cair hingga tahun 2022. /Dok. Humas Kemensos/

Media Magelang - Menjelang akhir tahun, bantuan sosial atau bansos masih terus diharapkan oleh warga miskin di Indonesia.

Tahun 2022, pemerintah menggunakan data di DTKS Kemensos untuk menetapkan siapa saja yang berhak mendapat bantuan sosial.

Hingga kini masih ada warga yang belum terdata di DTKS Kemensos sehingga mereka tidak mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: Ikuti Daftar Mudah DTKS Kemensos Secara Online atau Offline Agar Dapat Bantuan Sosial Tahun 2022

Mengatasi hal tersebut, warga tak perlu khawatir karena pendaftaran warga miskin di DTKS Kemensos bisa dilakukan asal mempunyai NIK KTP.

Untuk mendaftar di DTKS Kemensos caranya sangat mudah, yaitu calon pendaftar harus memiliki NIK KTP dan memiliki HP untuk melakukan pendaftaran secara online.

Nantinya data NIK KTP akan digunakan untuk mengisi data yang diminta oleh sistem dalam DTKS Kemensos.

Pendaftaran di DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara yaitu secara langsung dan online.

Baca Juga: Begini Daftar DTKS Kemensos 2022 dan Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Untuk mendaftar secara langsung, Anda cukup membawa NIK KTP ke desa/kelurahan dan mengisi data sesuai arahan dari petugas.

Sedangkan jika Anda memilih untuk mendaftarkan diri secara online, cukup mendownload aplikasi dan mengisi sesuai dengan petunjuk.

Cara dan langkah untuk mendaftar di DTKS Kemensos secara online dan offline atau langsung akan tersedia di akhir artikel ini.

Pastikan bahwa data diri Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial tahun 2022 dari pemerintah.

Adapun syarat untuk dapat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut :

Syarat Daftar di DTKS Kemensos

1. Merupakan masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Memiliki NIK KTP

Jika status Anda sesuai dengan syarat-syarat penerima di atas, Anda bisa melakukan pengecekan nama apakah terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.

Jika Setelah melakukan pengecekan nama Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online


Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline


1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftarkan NIK KTP di DTKS agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos Kemensos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Warga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos akan segera mendapat dana bantuan sosial tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x