Media Magelang - Pemerintah menetapakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan segera dilaksanakan pada semester dua (semester genap) tahun ajaran 2021/2022.
Pelaksanaan PTM ini diakukan berdasarkan Keputusan Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah beralasan, PTM sudah dapat dilakukan karena situasi pandemi di Indonesia sudah mulai terkendali.
Baca Juga: Belum Dapat Dana PIP? Berikut Cara Cek Bansos Anak Sekolah Lewat Laman Kemendikbud
Selain itu hampir dua tahun para siswa tidak belajar sebagaimana mestinya, sehingga harus dilakukan pemulihan pembelajaran.
Syarat pelaksanaan PTM diatur dalam SKB empat menteri. Dalam pelaksanaannya, pembelajaran secara langsung akan menyesuaikan tingkat vaksinasi dan level PPKM.
Berikut syarat pelaksanaan PTM:
Daerah dengan PPKM level 1 dan 2
Satuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2 paling sedikit 80 persen, dan vaksinasi dosis 2 masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen, maka dapat dilasanakan: