6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.***