Daftarkan Diri ke DTKS Kemensos Menggunakan NIK KTP Untuk Klaim Bantuan Sosial (Bansos) 2022

- 29 Desember 2021, 12:10 WIB
Banyak bansos yang masih akan cair untuk tahun 2022.
Banyak bansos yang masih akan cair untuk tahun 2022. /Pikiran Rakyat

Media Magelang - Jika NIK KTP Anda terdaftar di DTKS Kemensos maka besar kemungkinan akan mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Mulai 2022 masih ada beberapa bansos yang cair kembali kepada warga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.

Namun bagi warga yang NIK KTP-nya belum terdata di DTKS Kemensos masih ada peluang untuk mendaftarkan dirinya.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan Bansos PKH, Dibagikan Kemensos Tahun 2022

Warga bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos dengan melalui DTKS Kemensos.

 

Diketahui dengan terdaftar dalam DTKS Kemensos besar kemungkinan Anda bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Hal tersebut dikarenakan untuk beberapa bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah menentukan terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai syarat bagi penerima bantuan sosial.

Nantinya dikabarkan bahwa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pada tahun 2022.

Maka pastikan data diri Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box (STB) Kominfo, Terdaftar di DTKS Kemensos Bisa Dapat Bansos

Untuk mendaftar di DTKS Kemensos caranya sangat mudah, yaitu calon pendaftar harus memiliki NIK KTP dan memiliki Hp untuk melakukan pendaftaran secara online.

Nantinya data NIK KTP akan digunakan untuk mengisi data yang diminta oleh sistem dalam DTKS Kemensos.

Pendaftaran di DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara yaitu secara langsung dan online.

Untuk mendaftar secara langsung, Anda cukup membawa NIK KTP ke desa/kelurahan dan mengisi data sesuai arahan dari petugas.

Sedangkan jika Anda memilih untuk mendaftarkan diri secara online, cukup mendownload aplikasi dan mengisi sesuai dengan petunjuk.

Cara dan langkah untuk mendaftar di DTKS Kemensos secara online dan offline atau langsung akan tersedia di akhir artikel ini.

Pastikan bahwa data diri Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial tahun 2022 dari pemerintah.

Adapun syarat untuk dapat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut :

Syarat Daftar di DTKS Kemensos

1. Merupakan masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Memiliki NIK KTP

Jika status Anda sesuai dengan syarat-syarat penerima di atas, Anda bisa melakukan pengecekan nama apakah terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.

Jika Setelah melakukan pengecekan nama Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.***

 

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah