Penuhi Syarat Ini, Dapatkan Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 29 Desember 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi - Info Pencairan Bansos PKH dan Set Top Box (STB).
Ilustrasi - Info Pencairan Bansos PKH dan Set Top Box (STB). /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bansos 2022 di DTKS Kemensos, Cukup NIK KTP dan HP Saja!

Untuk itu, berikut syarat yang wajib dipenuhi bagi calon penerima bantuan agar bisa dapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Syarat calon penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah