2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Memiliki NIK KTP
Jika status Anda sesuai dengan syarat-syarat penerima di atas, Anda bisa melakukan pengecekan nama apakah terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.
Namun, syarat di atas mungkin berbeda-beda sesuai dengan bansos yang ingin didapatkan.
Jika Setelah melakukan pengecekan nama Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:
Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online
Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
2. Siapkan NIK KTP.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH