Cara Daftar DTKS Kemensos 2022, Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 31 Desember 2021, 13:45 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos 2022, Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cara Daftar DTKS Kemensos 2022, Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Pikiran Rakyat

Media Magelang - Terdaftar di DTKS Kemensos hanya salah satu syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat bansos 2022, termasuk ada PKH dan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak di sini syarat lengkap untuk jadi penerima bansos PKH dari Kemensos, dan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo

Termasuk cara daftar ke DTKS Kemensos yang jadi syarat wajib untuk dapatkan kedua bansos tersebut.

PKH dan bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo hanya contoh daftar bantuan sosial yang akan cair di tahun depan, ini syarat untuk jadi penerima kedua bansos tersebut.

Baca Juga: Cair Hingga Akhir Desember, Ini Cek Nama Penerima PIP 2021 via Online di Laman pip.kemdikbud.go.id

Sakan ada dua cara daftar DTKS Kemensos yang akan diberikan, yaitu secara offline (langsung) dan online (lewat HP).

Sebelum itu, simak dahulu syarat lengkap lainnya untuk jadi penerima bansos PKH dan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Terlihat bahwa syarat utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH dan Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Bukan tanpa alasan, Kominfo pun menggunakan DTKS Kemensos sebagai data dalam proses penyaluran STB hingga tahun 2022 mendatang.

Selain itu, hanya dengan menggunakan NIK KTP, Anda bisa memiliki kesempatan mendapatkan bantuan PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sebagai informasi bahwa terdapat 6,7 juta STB gratis Kominfo yang siap dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebenarnya dalam DTKS Kemensos pun terdapat bantuan berupa BST dan BPNT yang bisa Anda akses untuk mendapatkannya.

Namun dalam hal ini, Kominfo hanya menggunakan data DTKS Kemensos sebagai acuan dalam penyaluran bantuan STB yang sudah disebutkan sebelumnya.

Jadi pastikan terlebih dahulu Anda terdaftar di DTKS Kemensos dengan NIK KTP yang benar.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos KKS BPNT via Online, Ada Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu!

Namun sebelumnya, simak terlebih dahulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan bagi para penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar bisa berpeluang mendapatkan bantuan.

Syarat calon penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Kemudian, Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos tahun 2022.

Terdapat dua cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos yang bisa Anda pilih salah satu.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

3. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat.

4. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Apabila masyarakat sudah terdaftar dan mengikuti langkah di atas, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Pastikan nama telah terdaftar di DTKS Kemensos jika ingin jadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo di tahun 2022 mendatang.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah