Bersiaplah Diusir dari Bali Jika Melakukan Beberapa Hal Ini

- 31 Desember 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi liburan di Pulau Bali.
Ilustrasi liburan di Pulau Bali. /Dok. The Trans Resort Bali/
 
Media Magelang - Bagi para wisatawan asing maupun lokal, bersiaplah untuk diusir oleh Pemerintah Bali jika berani melakukan beberapa hal yang tak sesuai dengan peraturan.
 
Demi mencegah penyebaran varian baru Covid-19, yaitu Omicron, pihak berwenang Provinsi Bali menyampaikan peringatan untuk tidak mengadakan pesta penyambutan tahun baru 2022.
 
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk pada Kamis 30 Desember 2021.
 
 
Menurut Jamaruli Manihuruk, siapa pun wisatawan yang melanggar peraturan kesehatan Covid-19 akan segera ditindak tegas dengan diusir atau dideportasi bagi wisatawan asing.
 
Terkait peringatan ini, Gubernur Bali telah melarang diadakannya karnaval, kembang api, dan pertemuan atau pesta yang dihadiri lebih dari 50 orang selama periode Natal dan Tahun Baru.

Bentuk larangan lain yang diberlakukan oleh Pemerintah Bali adalah mengizinkan mal, restoran dan kafe untuk beroperasi hanya sampai pukul 22:00 WITA dengan kapasitas pengunjung hanya 75 persen.

Pemandangan tropis Bali yang indah, pantai untuk berselancar dengan ombak dan sunset yang mempesona telah menjadikan Pulau Bali sebagai taman bermain bagi banyak turis Australia dan Selandia Baru, serta wisatawan lain yang berdomisili di negara terdekat seperti Singapura.

Baca Juga: Tiga Anggota BTS Positif Covid-19, Berikut Kronologinya Usai Mereka Pulang dari Amerika

Masih menurut Jamaruli Manihuruk, sepanjang tahun 2021 ini Provinsi Bali telah mendeportasi hampir 200 wisatawan, dan tujuh di antaranya terbukti melanggar peraturan kesehatan Covid-19.

Pada Juli 2021, tiga wisatawan asing dari Amerika Serikat, Irlandia, dan Rusia dideportasi setelah mereka kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum saat dilakukan razia masker.

Deportasi pada wisatawan asing yang dianggap parah pada Mei 2021, yaitu pada Influencer Rusia dan YouTuber Taiwan yang diketahui dari sebuah postingan di media sosial dalam bentuk video.

Dalam video tersebut terlihat Influencer Rusia dan YouTuber Taiwan itu sedang berjalan-jalan di salah satu mal di Bali dengan melukis setengah wajahnya menyerupai masker.

Ketika dua wisatawan asing itu berhasil mengelabuhi penjaga mal, mereka berdua tampak tertawa girang.

Sontak video itu memicu kemarahan dari orang-orang Indonesia secara online yang menuntut dua wisatawan asing itu meminta maaf dan segera dideportasi.

Terlepas dari kasus razia masker, pihak berwenang Provinsi Bali sendiri melaporkan lebih dari 110.000 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi dengan lebih dari 4.000 kematian.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah