Ada Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Siapkan NIK KTP Saja?

- 1 Januari 2022, 12:13 WIB
Syarat dapatkan bantuan Set Top Box (STB) Kominfo terbaru 2022.
Syarat dapatkan bantuan Set Top Box (STB) Kominfo terbaru 2022. /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Mulai tahun 2022, Kominfo telah siapkan bantuan Set Top Box (STB) gratis ke warga miskin yang memiliki NIK KTP.

Namun apakah benar hanya dengan mempersiapkan NIK KTP maka bisa dapat Set Top Box (STB) gratis?

Mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) ternyata harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kominfo.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital

Syarat yang wajib dipenuhi tak hanya punya NIK KTP saja melainkan harus terdata di DTKS Kemensos.

Seperti yang telah di informasikan sejak tahun 2021, migrasi TV digital akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia.

Pemberlakuan TV digital tersebut dilakukan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati siaran yang lebih baik secara kualitas gambar dan suara.

Tentunya dengan adanya TV digital, nantinya siaran TV akan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat yang terdampak ASO.

Dikabarkan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital tersebut, Kominfo akan menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Langkah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Penuhi Syarat Jadi Penerima Berikut Ini

Pastikan untuk segera miliki perangkat Set Top Box (STB) sekarang.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Kebijakan Kominfo dengan membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan dengan upaya pemerintah dalam mengadakan migrasi frekuensi TV yang akan dilangsungkan hingga akhir tahun depan atau 2022.

Saat ini pengadaan Set Top Box (STB) sudah tersedia dimana-mana, perangkat tersebut kini bisa didapatkan baik secara online maupun offline.

Adapun pilihan merek dari perangkat Set Top Box (STB) tersebut kini hadir dengan berbagai jenis dari berbagai merek dengan harga yang beragam.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos mulai tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah