Apa Saja Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Perangkat Ini Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital

- 31 Desember 2021, 16:31 WIB
Apa Saja Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Perangkat Ini Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital
Apa Saja Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Perangkat Ini Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dibagikan pada tahun 2022.

Namun, Kominfo hanya akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Lalu, apa saja syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini agar bisa menonton siaran TV digital?

Perangkat Set Top Box (STB) semakin penting untuk segera dimiliki agar tetap bisa menikmati siaran TV digital tahun 2022.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

Bagi masyarakat yang tidak bisa membeli Set Top Box (STB), tenang saja, karena Kominfo akan membagikan alat tersebut secara gratis.

Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada warga miskin.

Warga miskin yang ditargetkan Kominfo untuk dapat bantuan sosial Set Top Box (STB) adalah mereka dengan nama terdata di DTKS Kemensos.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat saja yang bisa terdaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah