Daftar Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

- 31 Desember 2021, 16:06 WIB
Daftar Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Daftar Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Simak di sini daftar syarat yang ditetapkan Kominfo untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022.

Jika lolos semua syarat, juga akan dijelaskan cara untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo tersebut.

Sangat penting untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) terutama bagi para pemilik TV analog, agar bisa menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Bagi masyarakat kurang mampu yang tidak bisa membeli Set Top Box (STB), Kominfo akan membagikannya secara gratis.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022

Masyarakat dapat mengetahui syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Adapun pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan mulai disalurkan pada tahun 2022 sesuai jadwal migrasi ke siaran TV digital.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah