Siapkan NIK KTP, Segera Penuhi Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 3 Januari 2022, 09:00 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

Media Magelang – Berikut syarat untuk bisa menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang akan dibagikan di tahun 2022 ini.

Hanya dengan menggunakan NIK KTP, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Namun sebelumnya, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi calon penerima agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan HP, Lalu Daftar DTKS Kemensos Pakai Cara Ini Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial Tahun 2022

Set Top Box (STB) gratis ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo pun menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai pedoman dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Sekilas informasi, terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo jelang adanya tiga tahapan migrasi TV digital di tahun 2022 ini.

Untuk yang sudah memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara mendapatkannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan HP untuk Daftar DTKS Kemensos Agar Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Tahun 2022

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah