Siapkan NIK KTP, Segera Penuhi Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 3 Januari 2022, 09:00 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Dalam artikel ini anda akan dijelaskan syarat serta hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Direncanakan pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV Digital di tahun 2022.

Lebih jelasnya berikut persyaratan yang wajib dipenuhi apabila ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Nah untuk itu, terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah