Media Magelang - Pemerintah berencana membatasi pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram hanya bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah merencanakan aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram harus dengan membawa Kartu Sembako atau Kartu Keluarga Sehat (KKS) pada 2022.
Aturan ini direncanakan untuk membatasi penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram hanya bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako.
Bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, berikut ini cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako untuk membeli tabung gas elpiji 3 kilogram.
Penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang yang dimulai pada tahun 2022.
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos atau belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat membuatnya terlebih dahulu.
Berikut ini cara dapat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS untuk memperoleh BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ada 16 Hari