Bagi yang memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara daftar jadi penerima dalam artikel ini untuk memperolehnya.
Baca Juga: Cara Setting Set Top Box Setelah Dapat STB Gratis Kominfo, Jadi Bisa Nonton Siaran TV Digital
Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi anda yang ingin dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin atau kurang mampu dan memiliki televisi.
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.
Jika sudah mengikuti syarat di atas, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Saat ini belum ada informasi resmi bagaimana cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan berdasarkan data yang ada di DTKS Kemensos yang selanjutnya disaring kembali sesuai syarat yang telah ditetapkan.