Cara Daftar di DTKS Kemensos dan Dapatkan Berbagai Bantuan Sosial Tahun 2022

- 5 Januari 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial karena terdata di DTKS Kemensos.
Ilustrasi penerima bantuan sosial karena terdata di DTKS Kemensos. /Dok. Humas Kemensos/

Media Magelang - Berikut cara untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan berbagai bantuan sosial tahun 2022 yang akan diadakan oleh pemerintah.

Akan ada banyak bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2022, segera daftarkan data diri Anda di DTKS Kemensos.

Terdaftar dalam DTKS Kemensos merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh penerima bantuan sosial pada tahun 2022.

Baca Juga: Siapkan KTP Sekarang, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH dan STB Tahun 2022 di DTKS Kemensos

Pastikan nama Anda terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos dan dapatkan berbagai manfaat yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan sosial.

Cukup dengan menggunakan NIK KTP, Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos baik secara online maupun offline.

Untuk mendaftar di DTKS cukup gunakan NIK KTP pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos, antara lain:

- Masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Khusus untuk bansos PKH, Masyarakat yang ingin daftar merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut:

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id dan Bisa Dapat Bansos PKH Tahun 2022

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline


1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online


Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, misalnya bantuan PKH dan lain-lain

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH dan lainnya.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftarkan NIK KTP di DTKS agar nama bisa tercantum dalam daftar penerima bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x