Media Magelang - Ada penyaluran dua program bantuan tertentu untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyerahkan data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2021 lalu.
Saat ini pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima bantuan lain pada tahun 2022, salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada dua bantuan yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2022, meliputi program MLT dan JHT, serta program JKP.
Baca Juga: Daftar Bansos Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022, Ada Apa Saja?
Sekadar informasi, adapun besaran BSU atau Subsidi Gaji kepada penerima yaitu Rp 2,4 juta untuk tahun 2020, dan Rp1 juta untuk tahun 2021 lalu.
Simak di sini penjelasan lengkapnya terkait penyaluran bantuan dalam program MLT dan JHT, serta program JKP khusus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. Program MLT dan JHT
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.