Satgas Covid-19 Revisi Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Maksimal Hanya 10 Hari

- 6 Januari 2022, 13:45 WIB
 mewajibkan karantina 14 hari untuk WNI yang melakukan perjalanan dari luar negera yang terkonfirmasi omicron
mewajibkan karantina 14 hari untuk WNI yang melakukan perjalanan dari luar negera yang terkonfirmasi omicron /

Media Magelang - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengubah peraturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Ketentuan perubahan aturan karantina ini diputuskan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Januari 2022.

Sebelumnya, bagi WNI yang datang dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina 10–14 hari, tergantung asal kedatangan negara.

Dengan adanya peraturan terbaru, WNI yang datang dari luar negeri diwajibkan karantina maksimal 10 hari, tergantung asal kedatangan negara.

Baca Juga: Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri, Wajib Karantina Terpusat 10–14 Hari

Dalam aturan terbaru, diputuskan bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif Covid-19 varian Omicron yang tinggi lebih dari 10.000 per hari, maka diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.

Bagi pelaku perjalanan yang berasal negera berdekatan yang memiliki kasus Omicron tinggi juga diwajibkan karantina selama 10 hari.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari negara yang mempunyai kasus Omicron relatif landai, diwajibkan melakukan karantina selama 7 hari.

Aturan ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan yang datang ke Indonesia melalui pintu masuk yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x