Inilah Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

- 8 Januari 2022, 08:18 WIB
Inilah Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Inilah Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 /Pixellab/

Media Magelang – Berikut adalah syarat serta cara daftar jadi penerima bantuan sosial (bansos) berupa PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo hanya dua diantara banyaknya bansos yang telah disiapkan pemerintah di tahun 2022 ini.

Namun, tidak semua masyarakat bisa dapat bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tersebut, melainkan hanya masyarakat yang membutuhkan dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat serta cara daftar menjadi penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Siaran TV Digital yang Diterapkan di Indonesia Mulai Tahun 2022?

Sebagai informasi, dengan menggunakan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyarakat yang kurang mampu bisa berkesempatan untuk menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik.

Masyarakat juga bisa menikmati tayangan layaknya TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) tanpa harus mengganti antena atau televisi.

Sekilas informasi, terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo jelang migrasi TV digital.

Bagi Anda yang sudah memiliki TV analog namun belum mempunyai Set Top Box (STB) juga berkesempatan mendapatkan STB gratis Kominfo ini.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x