Media Magelang - Inilah cara menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dengan mendaftar secara online maupun offline.
Ada cara pendaftaran tertentu untuk bisa menjadi penerima perangkat Set Top Box gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2022.
Masyarakat dapat menjadi penerima bantuan Set Top Box gratis setelah terdaftar sebagai penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kominfo membagikan bantaun berupa Set Top Box gratis khusus bagi masyarakat kurang mampu yang telah mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Dibagikan Mulai 2022! Ini Syarat dan Cara Daftar Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo dibagikan kepada penerima untuk dapat menyaksikan siaran TV digital setelah masa peralihan.
Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.
Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.
Kominfo menyebut bahwa perangkat Set Top Box atau STB merupakan komponen penting dalam mendukung kelancaran proses migrasi teknologi TV analog ke TV digital.