Mulai Dibagikan 12 Januari 2022, Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster Atau Dosis Ketiga

- 12 Januari 2022, 13:07 WIB
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster atau Dosis Ketiga. Dibagikan Mulai 12 Januari 2022
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster atau Dosis Ketiga. Dibagikan Mulai 12 Januari 2022 /Instagram/kemenkominfo

Media Magelang - Pemberian vaksin booster atau dosis ketiga akan dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022.

Masyarakat bisa memperoleh vaksin booster atau dosis ketiga ini apabila memenuhi kriteria sebagai penerima berikut ini.

Simak di sini kriteria jadi penerima vaksin booster atau dosis ketiga yang mulai dibagikan hari ini.

Adanya pemberian vaksin booster atau dosis ketiga ini sesuai dengan anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO), terdapat lima jenis vaksin yang bisa digunakan.

Baca Juga: Gratis! Vaksin Booster atau Dosis Ketiga Mulai Hari Ini Rabu 12 Januari 2022

Adapun pemberian vaksinasi lanjutan ini ditujukan kepada masyarakat dengan usia di atas 18 tahun.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 230 juta dosis vaksin untuk pelaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan tiga pilihan soal pelaksanaan program vaksin ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Soal vaksin yang akan digunakan dalam pelaksanaan program ini masih menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x