Berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster atau dosis ketiga yang dapat diperhatikan.
Baca Juga: Catat! Masyarakat Mulai Terima Vaksin Booster Covid-19 pada 12 Januari 2022
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Merangkum pernyataan Menteri Kesehatan dan Juru Bicara Vaksinasi, berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster:
1. Penduduk dengan usia 18 tahun ke atas;
2. Telah mendapatkan suntikan dosis kedua minimal enam bulan;
3. Tinggal di wilayah kabupaten/ kota dengan catatan capaian vaksinasi pertama 70 persen, dan dosis kedua 60 persen.
Disebutkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi, vaksinasi booster ini diprioritaskan untuk kalangan lansia terlebih yang memiliki riwayat penyakit bawaan atau komorbid.
Adapun Menkes Budi Gunadi menyebutkan terdapat 224 kabupaten/ kota yang telah memenuhi kriteria di atas dan siap untuk lakukan program vaksin dosis ketiga atau booster.
Tak hanya itu, Kemenkes pun telah menargetkan kurang lebih 21 juta orang yang akan memperoleh vaksinasi lanjutan.