Media Magelang - Ikuti langkah berikut ini agar bisa berkesempatan mendapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mendapat bansos PKH adalah terdaftar sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Keluarga yang terdaftar sebagai KPM merupakan warga miskin yang tidak mampu sehingga berhak mendapatkan bansos dari pemerintah termasuk PKH.
Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka? Ini Syarat Pendaftarannya
Oleh karena itu, simak berikut ini cara mendaftar sebagai KPM agar mendapat bansos PKH tahun 2022.
Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan kembali sejumlah program bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS akan menjadi penerima bansos yang disalurkan Kemensos, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahun 2022.
Simak di sini syarat dan tata cara daftar menjadi penerima bansos PKH 2022, yaitu dengan mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.
Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022 di di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib daftar melalui DTKS Kemensos.