Kominfo Bagikan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Dapatkan dengan Cara Ini

- 14 Januari 2022, 10:20 WIB
Ada Perangkat Set Top Box (STB) Gratis.
Ada Perangkat Set Top Box (STB) Gratis. / instagram @kominfo

Media Magelang - Berikut cara dapatkan perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan Kominfo secara gratis.

Dikabarkan saat ini Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan secara gratis.

Segera daftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Adapun perangkat Set Top Box (STB) garis tersebut akan dibagikan untuk masyarakat yang kurang mampu serta terdampak adanya migrasi TV digital.

Pemerintah sejak tahun 2021 telah menginformasikan mengenai akan diberlakukan migrasi TV analog ke TV digital, maka sehubungan dengan itu perangkat Set Top Box (STB) menjadi penting untuk dimiliki.

Segera siapkan perangkat Set Top Box (STB) sebelumnya migrasi TV digital diberlakukan se-Indonesia.

Diberlakukannya migrasi TV digital, nantinya menyebabkan memiliki TV analog tidak dapat menikmati siaran TV seperti biasanya.

Butuh perangkat Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital di tahun 2022.

Pastikan data diri Anda terdaftar untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Baca Juga: Benarkah Bisa Daftar Penerima Set Top Box (STB) Lewat DTKS Kemensos?

Segera siapkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menikmati siaran TV favorit ketika TV digital telah digunakan.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Terdapat dua cara untuk melakukan pendaftaran jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan kominfo, yaitu dengan online dan offline.

Untuk melakukan pendaftaran secara online Anda cukup siapkan NIK KTP dan HP lalu bisa mendaftar dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

Kemudian mengisi data diri yang diminta dalam sistem di aplikasi Cek Bansos.

Apabila ingin melakukan pendaftaran secara langsung bisa dilakukan dengan mendatangi desa/kelurahan dan mengikuti instruksi dari petugas.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi salah satu penerima bantuan perangkat yang akan dibagikan Kominfo pada tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x