Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 14 Januari 2022, 08:45 WIB
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB).
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB). /Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Berikut syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo.

Kominfo akan segera membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat, perhatikan beberapa syarat untuk mendapatkannya.

Berdasarkan informasi yang diberikan, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) tersebut dilakukan bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV digital.

Diberlakukannya Analog Switch Off atau ASO diketahui menyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati TV seperti biasa lagi.

Akan tetapi jika ingin menikmati TV digital, maka dibutuhkan perangkat tambahan Set Top Box (STB) untuk TV yang sebelumnya analog.

Jika sudah memiliki smart TV, Anda hanya perlu mengubah saluran agar sesuai dengan saluran TV digital.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan pada tahun 2022 bersamaan dengan dilakukannya migrasi TV digital.

Jelang Migrasi TV digital, pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV kesukaan Anda.

Baca Juga: Benarkah Bisa Daftar Penerima Set Top Box (STB) Lewat DTKS Kemensos?

Maka, segera dapatkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menikmati siaran TV digital.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi salah satu penerima bantuan perangkat yang akan dibagikan Kominfo pada tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah