Persyaratan Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Tunjukkan NIK KTP

- 17 Januari 2022, 14:00 WIB
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi TV Digital
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi TV Digital /Dok. Kominfo

Media Magelang - Memiliki NIK KTP bisa memenuhi salah satu syarat mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo rencananya pada tahun 2022 akan memberikan 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bantuan Set Top Box (STB) merupakan program Kominfo demi mendukung terlaksananya migrasi TV digital.

Mulai tahun 2021, Kominfo terus berupaya mengajak masyarakat untuk beralih ke TV digital.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis Tahun 2022, Dapatkan dengan Cara Ini

Namun karena banyaknya warga di Indonesia membuat proses peralihan frekuensi ke TV digital harus dilalukan melalui beberapa tahapan.

Jika dalah suautu daerah sudah mendukung sinyal TV digital, maka secepatnya harus memasang Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog saja.

Kominfo rencanaya akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) bagi warga miskin yang tak sanggup membeli sendiri.

Adapun dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini nantinya agar bisa menyaksikan siaran TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang dipasang bisa digunakan untuk menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Baca Juga: Ingin Cari Set Top Box TV Digital Bagus? Cek di Sini Ada Tips Aman Beli STB Berkualitas!

Set Top Box (STB) sebaiknya segera dipasang di televisi rumah karena Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital untuk tahap I mulai April 2022 mendatang.

Masyarakat bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo apabila memenuhi beberapa syarat yang akan dijelaskan berikut.

Kominfo telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.

KTP akan diperlukan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sejalan dengan migrasi ke TV digital.

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Diketahui Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, khusus bagi penerima.

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

 

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Sebenarnya belum ada panduan pasti cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Karena baru diketahui bahwa Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB).

Jadi yang bisa diusahakan agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos yaitu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

Nantinya, perangkat desa yang akan menjelaskan lagi terkait berkas-berkas yang harus diisi untuk daftar jadi KPM di DTKS Kemensos.

Sekadar informasi, pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan oleh Kominfo melalui kantor pos atau secara langsung dari rumah ke rumah.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x