Media Magelang - Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Adapun salah satu syarat dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah menyiapkan dan menunjukkan NIK KTP.
Berikut syarat-syarat dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan NIK KTP terlebih dahulu.
Kominfo akan membagikan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa membantu masyarakat pengguna TV analog untuk menikmati siaran TV digital.
Migrasi siaran TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap, untuk itu penting untuk segera memiliki Set Top Box (STB).
Apabila sudah mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo nantinya segera dipasang di televisi rumah.
Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya ditujukan kepada masyarakat yang masih menggunakan TV analog.