Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Siap Dibagikan 2022, Penuhi 3 Syarat Ini

- 20 Januari 2022, 05:00 WIB
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo. /Antara

Media Magelang – Perangkat Set Top Box (STB) siap dibagikan Kominfo di tahun 2022 ini.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa dengan mengikuti penjelasan dalam artikel ini.

Terdapat tiga syarat wajib apabila Anda menginginkan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Dalam artikel ini juga Anda akan diberitahu perihal syarat apa saja untuk bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Jadi Bisa Nonton Siaran TV Digital

Dikabarkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan 6,7 juta perangkat STB gratis dan akan dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Perlu diketahui bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada mereka yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Sehingga bisa dipastikan bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak akan dibagikan ke seluruh masyarakat.

Proses pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini juga selaras dengan adanya migrasi TV digital di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Cukup NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

Jadi alangkah lebih baiknya, Anda segera mempunyai Set Top Box guna mendukung kualitas tayangan dalam siaran TV Anda.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa berkesempatan menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog tanpa harus ganti TV atau antena.

Bagi masyarakat yang menggunakan TV analog namun belum memasang Set Top Box (STB), bisa segera membeli perangkat tersebut agar dapat menonton siaran TV digital.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa pembagian STB ini selaras dengan migrasi TV digital 2022, berikut tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan di tahun ini.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Untuk lebih jelasnya, simak 3 syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Perlu di garis bawahi bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini direncanakan akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Apabila Anda sudah memahami dan memenuhi 3 syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022 di atas, tidak menutup kemungkinan Anda bisa mendapatkan bantuan perangkat STB tersebut.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah