Siapa Saja Penerima Bantuan Set Top Box? Berikut Syarat-syaratnya

- 21 Januari 2022, 14:15 WIB
Langkah Pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022.
Langkah Pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dimulai pada 30 April 2022. /Kominfo

Media Magelang - Pemerintah akan mematikan siaran analog ke siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Untuk mendukung pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) pada tahun 2022 tersebut, akan dibagikan perangkat Set Top Box (STB).

Bantuan Set Top Box (STB) akan dibagikan untuk keluarga miskin yang masih menggunakan televisi analog. Harapannya, dengan bantuan ini keluarga miskin tetap menikmati siaran digital.

Set Top Box (STB) adalah alat yang mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada televisi analog. Menggunakan STB tidak memerlukan parabola khusus, cukup dengan antenna UHF-VHF.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022, Wajib Siapkan KTP!

Menggunakan Set Top Box (STB) keluarga miskin yang masih menggunakan televisi analog tidak perlu membeli perangakat telvisi digital yang baru.

Rencana, ada sekitar 6.737.971 perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan. Set Top Box (STB) akan disediakan dua pihak, yaitu penyelenggara multipleksing dan pemerintah.

Penyelenggara multipleksing berjumah 4.177.760 unit. Sedangkan pemerintah menyediakan 1 juta unit sesuai dengan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segara menghentikan secara bertahap siaran analog. Tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022 untuk 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Wajib Tahu! Fakta-Fakta Siaran Digital Jelang Analog Switch Off (ASO) Tahun 2022

Staf Ahli Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan jika bantuan Set Top Box (STB) akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang masih menggunakan televisi tabung.

Ada syarat-syarat untuk menerima bantuan Set Top Box, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia dibutikan dengan Kartu Tanda Penduduk

2. Masih menggunakan televisi teknologi analog

3. Berada di wilayah layanan siaran televisi.

Henri mengatakan jika pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) cukup rumit, karena ada penyesuaian persyaratan. Bantuan ini hanya ditujukan kepada rumah tangga miskin yang masih memliki televisi analog.

Sedangkan untuk mekanisme pendistribusian juga masih dikaji. Ada rencana akan dibagikan melalui kantor POS, atau masyarakat yang berhak mengambil sendiri di kantor kelurahan atau desa.

Kominfo akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial untuk daftar penerima bantuan Set Top Box (STB).***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah